
Standar Pendidikan Universitas Al-Azhar Medan
(1) Standard Kompetensi Lulusan
(3) Standard Proses Pembelajaran
(4) Standard Dosen dan Tenaga Kependidikan
(5) Standar Sarana dan Prasarana
(6) Standar Pengelolaan Pembelajaran
(7) Standar Pembiayaan Pembelajaan
(8) Standar Penilaian Pembelajaran
Standar Penelitian Universitas Al Azhar Medan
3. Standar Proses Penelitian(1)
4. Standar Penilaian Penelitian
6. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
7. Standar Pengelolaan Penelitian
8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
Standar Pengabdian Masyarakat Universitas Al Azhar
1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
2. STANDAR ISI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
3. STANDAR PROSES PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4. STANDAR PENILAIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
5. STANDAR PELAKSANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
7. STANDAR PENGELOLAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
8. STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Standar Peningkatan Universitas Al Azhar
(3) Standard Transkrip Nilai Akademik
(4) Standard Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
(5) Standard Penerbitan Ijazah Dan Transkrip Nilai
(6) Standard Pelaksanaan Tracer Study
(7) Standard Monitoring dan Evaluasi Internal
(8) Standard Audit Mutu Internal
(9) Standard Pengendalian Dokumen
(10) Standar Penanganan Keluhan
(11) Standar Penerimaan Mahasiswa Baru
(12) Standar Evaluasi Perkuliahan
(13) Standar Program Kreativitas Mahasiswa
(14) Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
(15) Standar Pemberian Sanksi Kepada Mahasiswa
(17) Standar Rencana dan Pengembangan
Manual Standar Mutu Pendidikan Universitas Al Azhar (1)
Manual Mutu Penelitian Universitas Al Azhar
Manual Standar Pengabdian Masyarakat Universitas Al Azhar
Manual Mutu yang ditetap oleh Universitas Al Azhar, memuat standar, prosedur, SOP dimana dalam operasinya, Universitas Al-Azhar berpedoman kepada Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Al-Azhar sesuai dengen Permendikbud N0 50 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (3) yang memiliki garis-garis besar pernyataan manual mutu yaitu :
c Manual Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti
Untuk Dokumen Manual Mutu yang ada di Universitas Al Azhar Adalah
Sistem Penjaminan Mutu Universitas Al-Azhar melakukan direncanakan melakukan audit pada akhir semester genap 2018 serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terprogram dan terjadwal setiap semester serta menetapkan standar turunan yang ditetapkan oleh Universitas Al Azhar, meliputi (1) Manual Standar Suasana Akademik, (2) Manual Standar Kerjasama, (3) Manual Standar Transkrip Nilai, (4) Manual Legalisir Iajazah dan Transkrip Nilai, (5) Manual Standar Pengendalian Dokumen, (6) Manual Standar Penanganan Keluhan, (7) Manual Standar Monitoring Dan Dan Evaluasi Internal, (8) Manual Standar Audit Mutu Intenal
Dokumen yang sudah dibentuk dalam manual mutu, tentunya SPMI Universitas Al Azhar melakukan pentahapan sasaran mutu dapat dibagi dalam :
Kebijakan Mutu Universitas Al Azhar Medan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Al Azhar dirancang dan dipersiapkan sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan Universitas Al Azhar pada saat ini maupun pada masa yang akan datang. Kebutuhan Universitas Al Azhar senantiasa beranjak dari kebutuhan internal dan eksternal/masyarakat. Tahap persiapan dan perancangan Universitas Al Azhar, terlebih dahulu dikemukakan beberapa hal yang berupa kebijakan dan garis besar kebijakan Universitas Al Azhar. Kebijakan SPMI tersebut mencakup beberapa aspek:
Untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Universitas Al Azhar secara efektif, efisien dan akuntabel, setiap unsur di Universitas Al Azhar melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi Universitas Al Azhar untuk memenuhi dan melampaui standar yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya sesuai dengan manual maupun prosedur yang berlaku di Universitas Al Azhar.
Pelaksanaan SPMI Universitas Al Azhar mengawal mutu bidang akademik dan nonakademik. Kebijakan mutu bidang akademik mencakup kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan mutu nonakademik mencakup layanan administrasi dan keuangan, sarana dan prasarana, dan sistem informasi. Pada tahap awal kendali mutu dilakukan oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan Unit Kendali Mutu (UKM) dengan mendata dokumen manual mutu setiap program studi, fakultas, biro, lembaga dan UPT. Fokus utama yang dikawal yaitu mutu setiap kegiatan Tridharma PT di tingkat program studi. Audit internal meliputi kelengkapan panduan, formulir kendali mutu. Selanjutnya dilakukan audit internal bidang akademik dan nonakademik yang mencakup administrasi dan keuangan.
Kebijakan SPMI Universitas Al Azhar ini disusun bertujuan untuk dijadikan sebagai:
Strategi yang dilakukan Universitas Al Azhar dalam melaksanakan SPMI adalah:
Prinsip-prinsip yang dianut Universitas Al Azhar dalam implementasi SPMI adalah sebagai berikut :
Manajemen SPMI Universitas Al Azhar Medan memiliki siklus Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI di Universitas Al Azhar mengikuti prinsip manajemen kendali mutu model PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar, Peningkatan Standar. Pada tahap “Penetapan Standar”, Universitas Al Azhar melakukan persiapan dengan merancang dan menetapkan berbagai dokumen yang terdiri atas Kebijakan Mutu (Sistem Penjaminan Mutu Internal), Manual Mutu, Standar Mutu Manual Prosedur/SOP beserta formulir yang menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan penjaminan mutu.
Pada tahap “Pelaksanaan Standar”, setiap unit, mulai dari universitas, fakultas, prodi, biro, lembaga dan Unit Pelaksana Teknis melaksanakan tugas, fungsi serta kebijakan mutu yang ditujukan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pada tahap “Evaluasi Standar”, setiap anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya, pada periode tertentu harus melakukan evaluasi diri dan dilakukan audit mutu internal untuk mengetahui kesesuaian hasil kerjanya dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Apabila hasil kerja sesuai dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, proses selanjutnya, standar tersebut ditingkatkan mutunya. Apabila hasil kerjanya tidak memenuhi, tidak sesuai atau menyimpang dengan standar yang telah ditetapkan maka harus dilakukan “Pengendalian Standar” berupa tindakan koreksi maupun perbaikan terhadap hasil kerja agar standar yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Pengendalian pelaksanaan standar dimaksudkan untuk dapat memenuhi standar. Setelah standar yang ditetapkan dapat terpenuhi melalui pengendalian standar, selanjutnya dilakukan “Peningkatan Standar”. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan hasil capaian dan berdasarkan kebutuhan untuk peningkatan mutu melalui penyusunan dan penetapan standar yang lebih tinggi. Proses ini akan berlangsung terus menerus menuju peningkatan mutu secara berkelanjutan (continual quality improvement).
Untuk Kelembagaan SPMI di Universitas Al Azhar Medan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Tingkat Universitas
Penjaminan mutu pada tingkat universitas dilaksanakan oleh Senat Universitas, Pimpinan Universitas dan Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas. Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas dipimpin oleh ketua yang bertindak sebagai perwakilan manajemen dalam penerapan SPMI di lingkungan Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas. Tugas SPM adalah:
B. Tingkat Fakultas
Penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas dilakukan oleh Senat Fakultas, Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas. Organisasi penjaminan mutu akademik pada Satuan Penjamin Mutu (SPM) Universitas disesuaikan dengan format organisasi penjaminan mutu fakultas, Dekan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan penjaminan mutu, Dekan membentuk Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas sekaligus susunan personilnya. Dalam melaksanakan tugasnya GJM Fakultas dibantu oleh Unit Kendali Mutu (UKM) pada tiap Program Studi.
Tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas adalah:
C. Tingkat Program Studi
Unit Kendali Mutu (UKM) merupakan Organisasi pengendalian mutu akademik di tingkat prodi yang berada di bawah koordinasi Ketua Program Studi. Unit Kendali Mutu (UKM) dibentuk untuk membantu Program Studi dalam melaksanakan pengendalian mutu di tingkat Program Studi. Ketua UKM bertanggung jawab atas tersusunnya:
Dalam melaksanakan pengendalian mutu, Ketua Program Studi bersama UKM pada tingkat tersebut bertanggung jawab atas:
Manual mutu adalah dokumentasi tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana Standar Dikti suatu Universitas Al Azhar ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi pelaksanaannya, dikendalikan pelaksanaannya, ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan konsep PPEPP setiap Standar Dikti dan standar turunan yang dibuat oleh Universitas Al Azhar yang akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) sehingga tercipta Budaya Mutu.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pada kebijakan semua aras dalam Universitas Al Azhar telah ditetapkan dimana untuk tingkat Universitas adalah Satuan Penjaminan Mutu, di tingkat Fakultas adalah Gugus Jaminan Mutu dan di prodi adalah Unit Kendali mutu sesuai dengan gambar 1. yaitu
Keberadaan manual mutu yang ada di Universitas Al Azhar berfungsi untuk
Berikut ini info penting mengenai jadwal kegiatan akademik T.A. 2018-2019
NO. | WAKTU | KEGIATAN |
1 | 24 September – 06 Oktober 2018 | Registrasi Ulang Mahasiswa Lama |
2 | 03 Oktober 2018 | Registrasi Mahasiswa Baru |
3 | 04-06 Oktober 2018 | Program Pengenalan Kampus Bagi Mahasiswa Baru |
4 | 01-13 Oktober 2018 | Pengisian KRS Online dan Pembimbingan Dosen PA |
5 | 08 Oktober 2018 | Kuliah Perdana |
Diharapkan kepada Mahasiswa Lama dan Mahasiswa Baru Universitas Al-Azhar untuk mematuhi kegiatan tersebut terutama untuk jadwal Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online dan Registrasi Ulang Mahasiswa Lama dan Mahasiswa Baru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terima kasih.