Universitas Al Azhar melaksanakan proses penjaminan mutu dengan melakukan Audit Mutu Internal (AMI). AMI merupakan proses audit sistem manajemen mutu mulai dari perencanaan audit, penunjukan tim audit, pelaksanaan audit, membuat status Permintaan Tindakan Pengendalian (PTP), menulis tindakan perbaikan atau pencegahan, memastikan tindakan dilakukan, mengirim copian PTP status, hingga membuat closing PTP status, dan membuat laporan audit internal. Dalam AMI terdapat 2 tahapan audit yang dilakukan Universitas Al Azhar yaitu audit dokumen dan audit lapangan yang dilakukan pada bulan oktober s.d Nopember 2019 yang dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Al Azhar dengan melihat kesesuaian dokumen bukti pendukung dari Borang 3A dan 3B dari 7 standar.
Ketua SPM Universitas Al Azhar, Dra. Asmara Sari Nasution, M.Si mengatakan bahwa Audit Dokumen yang dilakukan adalah melihat kesesuaian dokumen sistem organisasi, penjaminan mutu dengan melihat isi dokumen bukti pendukung. Dokumen borang 3A dan 3B yang sudah masuk di kantor penjaminan mutu sudah kita analisis dan membuat beberapa pertanyaan terkait kelengkapan barang bukti yang telah dinarasikan dan akan langsung mendatangi ke prodi yang akan dilakukan audit.
Sekretaris SPM Universitas Al Azhar, M. Umar Maya Putra, SE, M.Si menjelaskan bahwa ada 4 prodi yang akan dilakukan audit lapangan setelah dilakukan audit dokumen yaitu Prodi Akuntansi, Prodi Agroteknologi, Prodi Teknik Elektro dan Prodi Teknik Industri. Melalui Audit lapangan, Tim Auditor Universitas Al Azhar akan memeriksa apakah standar yang telah ditetapkan dalam dokumen borang 3A dan 3B sudah bisa dibuktikan dengan dokumen bukti pendukung. Semua dokumen akan dicek, dilihat dengan kriteria sesuai dan tidak sesuai.
Lebih lanjut, Sekretaris SPM dan Pelatih SPMI Nasional mengatakan bahwa jika terdapat dokumen yang tidak sesuai, auditor akan meminta tindakan koreksi untuk melengkapi dokumen terkait yaitu 2 minggu dari pelaksanaan audit. Hasil pelaksanaan audit dokumen disajikan dalam daftar tilik dan kesiapan dokumen. Auditor juga dalam pengumpulan bukti audit melakukan wawancara dengan Dekan, ketua progam studi, Gugus Jaminan Mutu, pemeriksaan dokumen, pengamatan terhadap aktivitas/proses serta pengamatan terhadap kondisi lapangan.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Ir. Ahmad Sofian, MP menjelaskan bahwa Pelaksanaan AMI ini sudah sesuai dengan Standar Turunan secara kuantitatif yaitu Standar Audit Mutu Internal dengan Kode Dokumen : 32-03/SM.SPM/UA/2018. Pola pelaksanaan telah dibentuk dengan dokumen penjaminan mutu dan implementasi dari AMI akan diharapkan mampu meningkatkan akreditasi di Program Studi.