
Aras Implementasi SPMI Universitas Al Azhar
Untuk di aras Institusi (Universitas), Struktur penjaminan mutu disebut dengan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dengan SK Rektor Nomor 306/UA.H/SK/C/XII/2020 dengan data dukung https://bit.ly/3xitkuP Untuk Gugus Jaminan Mutu (GJM) merupakan struktur penjaminan mutu di Fakultas tertuang Nomor SK 049/UA.H/SK/III/2019 dengan data dukung https://bit.ly/049GJM dan untuk Unit Kendali Mutu (UKM) dengan SK Nomor 053/UA.H/SK/C/XII/2019 melalui data dukung https://bit.ly/4cvSVR7 . Tugas GJM dan UKM adalah:
- Menjabarkan Standar Akademik Fakultas dan Prodi ke dalam Standar Akademik Fakultas.
- Menjabarkan Manual Mutu Universitas ke dalam dokumen Mutu Fakultas.
- Sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di fakultas dan prodi yang bersangkutan.
- Membahas dan menindaklanjuti laporan dari UKM Program Studi.
- Mengkoordinasi penyusunan evaluasi diri program studi.
- Mengkoordinasi perbaikan proses belajar mengajar.
- Mengirim hasil evaluasi diri program studi ke SPM Universitas.
- Membantu senat fakultas merumuskan kebijakan dan standar akademik fakultas.
Kebijakan SPMI Fakultas Ekonomi Al-Azhar
Dalam melaksanakan tugasnya GJM Fakultas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan SPM Universitas dan UKM Program Studi. Pengaturan pengelolaan SPMI Fakultas Ekonomi Universitas Al Azhar tertuang dalam kebijakan spmi dengan data dukung https://bit.ly/Kebijakan_SPMI_FE_Al_Azhar memuat Kebijakan SPMI yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI dan Pengelolaan Penjaminan Mutu di lingkungan Fakultas Ekonomi. Kebijakan SPMI ini digunakan oleh stakeholder internal dan eksternal sehingga mampu mengakselerasi perwujudan Budaya Mutu di lingkungan Fakultas untuk mewujudkan visi Fakultas yaitu Menjadi Fakultas Ekonomi yang unggul, kompetitif dalam menghasilkan lulusan yang berjiwa kewirausahaan berbasis nilai-nilai Ke-Islaman 2025.
Manual Pendidikan SPMI
Manual SPMI untuk pendidikan dapat dilihat didalam data dukung berikut https://bit.ly/Manual_Pendidikan_SPMI
Manual Penelitian SPMI
Manual SPMI untuk bidang penelitian dapat dilihat didalam data dukung berikut https://bit.ly/Manual_Penelitian_SPMI
Manual PKM SPMI
Manual SPMI untuk bidang pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat didalam data dukung berikut https://bit.ly/Manual_PkM_SPMI.
Standar Pendidikan SPMI
Standar di aspek pendidikan dengan dokumen 8 dokumen terkait standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar peniliain pembelajaran, standar dosen dan tenaga pendidikan, stndar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajarandan standar pembiayan pembelajaran yang terangkum dalam dokumen sebagai berikut : https://bit.ly/Standar_Pendidikan_SPMI.
Standar Penelitian SPMI
Standar di aspek penelitian yaitu standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, stnadar penelitia, standar sapras penelitian, standar pengelolaan penelitian dan standar pendanaan dan pembayaran penelitian yang terangkum dalam dokumen sebagai berikut : https://bit.ly/Standar_Penelitian_SPMI.
Standar PKM SPMI
Standar di aspek pengabdian pada masyarakat yaitu Standar Hasil PkM, Standar Isi PKM, Standar Proses PkM, Standar Penilian PkM, Standar Pelaksana PKM , Standar Pengelolaan PkM dan standar pendanaan dan pembayaran PkM yang terangkum dalam dokumen sebagai berikut : https://bit.ly/Standar_PkM_FE.
Standar Peningkatan Fakultas Ekonomi
Standar turunan dalam Aspek Non Akademik yang dikembangkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Al Azhar yaitu : Aspek Tata Pamong, Aspek pemahaman VMTS, Aspek Kemahasiswaan, Aspek kerjasama, Aspek rencana dan pengembangan, aspek sumber daya manusia, aspek keuangan, kesejahteraan, sarana dan prasarana, Aspek pemantauan kurikulum, Aspek suasana akademik, Aspek layanan perpustakaan, Aspek Audit Mutu Internal, Aspek Tracer Study, Aspek Sistem Informasi, Aspek Monitoring dan Evaluasi dengan dokumen https://bit.ly/Standar_Peningkatan_FE.
Formulir SPMI Fakultas Ekonomi
Untuk Formulir SPMI Universitas Al-Azhar ini disusun bertujuan untuk dasar pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Al Azhar sebagai Pedoman dasar yang berisi output semua standar, manual dan prosedur yang berlaku di Universitas Al-Azhar, strategi yang dilakukan UPPS Fakultas Hukum dan Program studi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar dalam melaksanakan penjaminan mutu dengan melibatkan secara aktif semua sivitas akademika, prinsip-prinsip yang dianut dalam penerapan penjaminan mutu dengan memperhatikan budaya organisasi Universitas Al-Azhar yang tercermin dalam motto “Berahlak Mulia, Cerdas dan Unggul”/ Manajemen Gugus Jaminan Mutu dan Unit kendali Mutu memiliki siklus Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI di Universitas Al-Azhar mengikuti prinsip manajemen kendali mutu model PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar dengan dokumen sebagai berikut : https://bit.ly/Formulir_SPMI_FE.
SPMI Fakultas Ekonomi Universitas Al Azhar terlaksana melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti, dengan kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi dengan konsep yang dijalankan oleh SPM, GJM dan UKM
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi mulai dari permulaan semetsre s.d berakhir dan pelaksanaan tahun fiskal bagi pengeloaan keuangan, tracer study.
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi melalui audit mutu internal dan monev yang dilaksanakan oleh SPMI Universitas Al Azhar dengan melakukan monev dan audit mutu internal selama 1 siklus kegiatan SPMI.
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi yang dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
- Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Rancangan Membangun SPMI Universitas Al Azhar
SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi (Rektor/ Ketua/Direktur) setelah:mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi, dan disetujui oleh badan penyelenggara (yayasan/persyarikatan/lainnya). Setelah satu atau beberapa siklus SPMI diimplementasikan oleh perguruan tinggi, SPMI sebagai suatu sistem secara utuh perlu dievaluasi dan kemudian dikembangkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Luaran implementasi SPMI dalam suatu siklus disampaikan oleh perguruan tinggi kepada:
- Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk meminta Akreditasi Program Studi (APS) dan memperoleh peringkat akreditasi program studi; atau
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk meminta Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan memperoleh peringkat akreditasi perguruan tinggi.
Permintaan perguruan tinggi untuk memperoleh peringkat APS dan/atau APT dapat dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan di dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dalam hal LAM yang melakukan APS suatu program studi belum terbentuk, maka akreditasi program studi tersebut dilakukan oleh BAN-PT.
Keterlaksanaan SPMI Universitas Al Azhar yang sesuai dengan standar telah ditetapkan secara kuantitatif dan kualitatit. Pelaksanaan penjaminan mutu diharapkan terlaksana dengan baik sesuai standar yang di tetapkan sebagai panduan bagi stake holder internal sesuai dengan wewenang dan tugas masing-masing dalam mewujudkan budaya mutu sebagai petunjuk bagaimana pernyataan isi standar yang ideal dengan pola ABCD. Hal ini berperan dalam pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi sehingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang akademik dan non akadeik dapat terwujud. Fakultas Ekonomi dapat memiliki pedoman dalam peningkatan kinerja melalui pencapaian sasaran mutu yang ditetapkan. Yaitu kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMi dan Formulir SPMI.
Bukti Shahih Pelaksanaan Penjaminan Mutu Universitas Al Azhar Telah Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan setiap tahun yang telah berlangsung periode 2023 https://bit.ly/Hasil_AMI_Al_Azhar_2023 dan 2024 https://bit.ly/Hasill_AMI_2024 untuk mengukur kesesuaian standar dengan fakta dilapangan untuk mendefenisikan temuan baik belum mencapai dan menyimpang serta kesesuaikan dan peningkatan standar dengan dokumen evaluasi yang melalui Audit Mutu Internal
Untuk Keberadaan Monev terhadap kepuasan mahasiswa dalam Layanan Pembelajaran dengan hasil https://bit.ly/Monev_Kepuasan_Mahasiswa , lalu laporan Monev yang dilakukan yaitu Monev pelaksanaan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang dilaksanakan secara berkala dengan hasil 100% telah mengisi sesuai dengan data dukung https://bit.ly/Monev_Kinerja_BKD . Monev kepuasan Penelitian dan PkM) dengan link : https://bit.ly/42Reg5m dan hasilnya 100% dosen telah mengirim dokumen sesuai dengan penilaian pembelajaran berdasarkan SN-Dikti adanya MONEV menjadi konsep perekaman pelaksanaan tri dharma untuk terlihat response rate dari pelaksanaan standar dan sebagai evaluasi keterlaksanaan standar secara efektif dan efisien.
Efektifitas penjaminan mutu setelah melakukan evaluasi, Universitas Al Azhar melakukan proses untuk melihat bagaimana temuan dan hasil monev untuk bisa dibahas melalui Rapat Tinjauan Manajemen dengan untuk melihat hasil dari keterlaksanaan standar yang telah ditetapkan SPMI Universitas Al Azhar dengan link dokumen sebagai berikut di bidang pendidikan, penelitian, PkM, pngelolaan organisasi dengan link : https://bit.ly/Pengendalian_RTM_RTL_2023
Untuk memperkuat keilmuan penjaminan Mutu, SPM dan GJM Melakukaun bencah mark untuk meningkatkan kualitas mutu dengan melalukan aktivitas yang dimulai sejak 2021 yaitu :
- Pelaksanaan hasil kegiatan Monev Pemetaan Mutu di LLDikti Wilayah I dengan pemateri dari BAN PT dengan link : https://bit.ly/Sosialisasi_Dengan_BANPT
- Sosialisasi Bantuan Fasilitasi SPMI dengan lldikti 1 sumut dengan link : https://bit.ly/Sosialisasi_Bantuan_Fasilitasi_SPMI
- Simposium Penjaminan Mutu dengan link : https://bit.ly/Simposiuam_Penjaminan_Mutu
- Bimbingan Teknis Fasiltator Wilayah SPMI di Palembang : https://bit.ly/Bimtek_Fasilitator_SPMI
- Narsumber SPMI di Kampus Kerjasama : https://bit.ly/Narasumber_AMI_SPMI
- Narasumber pemeriksaan dokumen spmi kemdikbud : https://bit.ly/Pemeriksaan_Dokumen_SPMI
- FGD Penelaian SPMI Kemdikbud dengan link : https://bit.ly/FGD_Penilaian_SPMI
Hasil AMI Akuntansi
https://bit.ly/Hasil_AMI_Akuntansi
Monev Kepuasan Mahasiswa Akuntansi
Untuk Keberadaan Monev terhadap kepuasan mahasiswa dalam Layanan Pembelajaran dengan hasil https://bit.ly/Monev_Kepuasan_Mahasiswa_Akuntansi