Uji Publik Calon Satgas Pencegahan dan Penanganan (PPKS) Universitas Al-Azhar Medan

Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pemerintah merancang sebuah program yang bernama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) adalah bagian dari Perguruan Tinggi (PT) yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) mnerupakan garda terdepan perwujudan kampus merdeka dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Menteri Nadiem mengatakan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Ditengah upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil dan inklusif, Universitas Al-Azhar semakin menyadari perlunya keberadaan lembaga khusus yang menangani isu sensitif tersebut, termasuk salah satunya Universitas Al-Azhar Medan. Pada hari Senin, 10 Juni 2024, Universitas Al-Azhar Medan melakukan Uji Publik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) di aula kampus.

Adapun pemateri dan pengisi kegiatan tersebut ialah AKBP Dr. Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, M. Si sebagai panelis I dan Ustadz H. Syamsuddin Nasution, M. Pd sebagai panelis II. Masing-masing panelis memberikan arahan dan pembekalan mnengenai Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS). Acara tersebut turut di hadiri oleh rektorat dan mahasiswa Universitas Al-Azhar Medan.

 

Kreator: Agnesia Feby