Universitas Al Azhar Melakukan Audit Mutu Internal Kepada Program Studi

Universitas Al Azhar melaksanakan proses penjaminan mutu dengan melakukan Audit Mutu Internal (AMI). AMI merupakan proses audit sistem manajemen mutu mulai dari perencanaan audit, penunjukan tim audit, pelaksanaan audit, membuat status Permintaan Tindakan Pengendalian (PTP), menulis tindakan perbaikan atau pencegahan, memastikan tindakan dilakukan, mengirim copian PTP status, hingga membuat closing PTP status, dan membuat laporan audit internal.  Dalam AMI terdapat 2 tahapan audit yang dilakukan Universitas Al Azhar yaitu audit dokumen dan audit lapangan yang dilakukan pada bulan oktober s.d Nopember 2019 yang dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Al Azhar dengan melihat kesesuaian dokumen bukti pendukung dari Borang 3A dan 3B dari 7 standar.

Ketua SPM Universitas Al Azhar, Dra. Asmara Sari Nasution, M.Si mengatakan bahwa Audit Dokumen yang dilakukan adalah melihat kesesuaian dokumen sistem organisasi, penjaminan mutu dengan melihat isi dokumen bukti pendukung. Dokumen borang 3A dan 3B yang sudah masuk di kantor penjaminan mutu sudah kita analisis dan membuat beberapa pertanyaan terkait kelengkapan barang bukti yang telah dinarasikan dan akan langsung mendatangi ke prodi yang akan dilakukan audit.

Sekretaris SPM Universitas Al Azhar, M. Umar Maya Putra, SE, M.Si menjelaskan bahwa ada 4 prodi yang akan dilakukan audit lapangan setelah dilakukan audit dokumen yaitu Prodi Akuntansi, Prodi Agroteknologi, Prodi Teknik Elektro dan Prodi Teknik Industri. Melalui Audit lapangan, Tim Auditor Universitas Al Azhar akan memeriksa apakah standar yang telah ditetapkan dalam dokumen borang 3A dan 3B sudah bisa dibuktikan dengan dokumen bukti pendukung. Semua dokumen akan dicek, dilihat dengan kriteria sesuai dan tidak sesuai.

Lebih lanjut, Sekretaris SPM dan Pelatih SPMI Nasional mengatakan bahwa jika terdapat dokumen yang tidak sesuai, auditor akan meminta tindakan koreksi untuk melengkapi dokumen terkait yaitu 2 minggu dari pelaksanaan audit. Hasil pelaksanaan audit  dokumen disajikan dalam daftar tilik dan kesiapan dokumen. Auditor juga dalam pengumpulan bukti audit melakukan wawancara dengan Dekan, ketua progam studi, Gugus Jaminan Mutu, pemeriksaan dokumen, pengamatan terhadap aktivitas/proses serta pengamatan terhadap kondisi lapangan.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Ir. Ahmad Sofian, MP menjelaskan bahwa Pelaksanaan AMI ini sudah sesuai dengan Standar Turunan secara  kuantitatif yaitu Standar Audit Mutu Internal dengan Kode Dokumen : 32-03/SM.SPM/UA/2018. Pola pelaksanaan telah dibentuk dengan dokumen penjaminan mutu dan implementasi dari AMI akan diharapkan mampu meningkatkan akreditasi di Program Studi.

Manual Mutu

Manual Standar Mutu Pendidikan Universitas Al Azhar (1)

Manual Mutu Penelitian Universitas Al Azhar

Manual Standar Pengabdian Masyarakat Universitas Al Azhar

Manual Mutu yang ditetap oleh Universitas Al Azhar, memuat standar, prosedur, SOP dimana dalam operasinya, Universitas Al-Azhar berpedoman kepada Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Al-Azhar sesuai dengen Permendikbud N0 50 Tahun 2014,  Pasal 11  ayat (3) yang memiliki garis-garis besar pernyataan manual mutu yaitu :

  1. Tujuan dan maksud Manual SPMI.
  2. Luas lingkup Manual SPMI.
  3. Manual Penetapan Standar Dikti
  4. Manual Pelaksanaan Standar Dikti

c Manual Evaluasi (Pelaksanaan)  Standar Dikti

  1. Manual Pengendalian (Pelaksanaan) StandarDikti
  2. Manual Peningkatan Standar Dikti
  3. Rincian tentang hal yang harusdikerjakan
  4. Pihak yang bertanggungjawab mengerjakan sesuatu
  5. Uraian pekerjaanyang harus dilaksanakansesuai Manual SPMI.
  6. Uraian bagaimana dan bilamana pekerjaan itu harusdilaksanakan
  7. Rincian formulir/borang/ proforma yang harus dibuatdan digunakan sebagai bagian dari manual SPMI
  8. Rincian sarana yang digunakan sesuai petunjuk dalam Manual SPMI

Untuk Dokumen Manual Mutu yang ada di Universitas Al Azhar Adalah

  1. Standar Nasional Pendidikan, meliputi : (1). Manual Standar Kompetensi Lulusan, (2). Manual Standar  Isi Pembelajaran, (3). Manual  Standar Proses Pembelajaran, (4). Manual Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, (5). Manual Standar  Sarana dan Prasarana, (6). Manual Standar Pengelolaan Pembelajaran, (7). Manual Standar Pembiayaan Pembelajaran dan (8). Manual Standar Penilaian Pembelajaran.
  2. Standar Nasional Penelitian, meliputi (1) Manual Standar Hasil Penelitian, (2). Manual Standar  Isi Penelitian, (3). Manual Standar Proses Penelitian, (4). Manual  Standar Penilaian Penelitian, (5). Manual Standar Peneliti, (6). Manual  Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (7). Manual Standar Pengelolan Penelitian dan (8). Manual Standar Pendanaan dan Manual Pembiayaan Penelitian.
  3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), meliputi (1) Manual Standar Hasil PKM, (2). Manual Standar Isi  PKM, (3). Manual Standar Proses PKM, (4). Manual Standar Manual Penilaian PKM, (5). Manual Standar Pelaksana PKM, (6). Manual Standar Sarana dan Prasarana PKM, (7). Manual Standar Pengelolan PKM dan (8). Manual Standar Pendanaan dan Pembiayaan PKM.

Sistem Penjaminan Mutu Universitas Al-Azhar melakukan direncanakan melakukan audit pada akhir semester genap 2018  serta  monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terprogram dan terjadwal setiap semester serta menetapkan standar turunan yang ditetapkan oleh Universitas Al Azhar, meliputi (1) Manual Standar Suasana Akademik, (2) Manual Standar Kerjasama, (3) Manual Standar Transkrip Nilai, (4) Manual Legalisir Iajazah dan Transkrip Nilai, (5) Manual Standar Pengendalian Dokumen, (6) Manual Standar Penanganan Keluhan, (7) Manual Standar Monitoring Dan Dan Evaluasi Internal, (8) Manual Standar Audit Mutu Intenal

Dokumen yang sudah dibentuk dalam manual mutu, tentunya SPMI Universitas Al Azhar melakukan pentahapan sasaran mutu dapat dibagi dalam :

  1. Tahap Penetapan Standar : Tahap ketika seluruh standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan oleh pihak yang berwenang pada Universitas Al Azhar
  2. Tahap Pelaksanaan Standar : Tahap ketika isi seluruh standar mulai dilaksanakan untuk dicapai atau diwujudkan oleh semua pihak yang bertanggungjawab untuk itu
  3. Tahap Evaluasi (Pelaksanaan) Standar : Tahap ketika pihak yang  bertanggungjawab mengevaluasi pelaksanaan standar melakukan pemantauan terhadap ketidaksesuaian / penyimpangan terhadap pelaksanaan standar.
  4. Tahap Pengendalian (Pelaksanaan) Standar : Tahap ketika pihak yang bertanggungjawab harus melakukan korektif bila terjadi ketidaksesuaian / penyimpangan terhadap pelaksanaan standar
  5. Tahap Peningkatan Standar : Tahap ketika isi satu, beberapa , atau seluruh standar harus ditingkatkan mutunya secara berkala